Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang, Sanksi Tidak Hanya pada Sopir Truk

Kompas.com - 22/11/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di turunan Silayur, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).

Insiden ini terjadi karena truk tronton pembawa aki mengalami rem blong, dan menabrak sejumlah kendaraan dan toko.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengonfirmasi bahwa kecelakaan beruntun tersebut dipicu oleh truk yang mengalami rem blong.

"Betul, (karena truk tronton rem blong) lokasi di Jalan Prof Hamka, sebelum RS Permata Medika (turunan Silayur)," ucap Indra dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Begini Dampak Kenaikan PPN 12 Persen buat Pasar Kendaraan Bekas

Menanggapi insiden ini, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami siapa seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk potensi sanksi yang bisa diberikan kepada pihak

Kondisi sopir truk yang terlibat kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah saat masih terjepit, Kamis (21/11/2024).KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Kondisi sopir truk yang terlibat kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah saat masih terjepit, Kamis (21/11/2024).

“Nah itu juga ada bagian daripada SOP dalam penanganan laka lantas, sopir inikan pekerja ya, diperintahkan untuk membawa barang itu barangnyakan muat aki satu box itu,” ucap Hotman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Hotman juga mengatakan, untuk perihal sanksi yang akan diberikan kepada siapa nantinya juga masih akan didalami.

“Kesulitannya nanti juga untuk mengevakuasinya, dia kan (sopir) pasti atas perintah, perintahnya oleh siapa terus pemilik barang juga bagaimana, apakah satu perusahaan dengan pemilik kendaraan itu yang memerintahkan, atau perusahaan memang distributor aki atau perusahaannya ya jasa angkutan barang yang merentalkan kendaraannya ke perusahaan, itu masih kita coba dalami,” ucap Hotman.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Opsen Pajak Tidak Bebani Sektor Otomotif

Hotman menegaskan, nantinya bukan hanya sopir truk yang akan dimintai keterangan, namun juga pemilik kendaraan.

“Yang jelas tidak hanya sopir yang akan dimintai keterangan, tapi juga pemilik kendaraan atau manajemennya. Termasuk ya mekanik yang melakukan pemeriksaan awal sebelum digunakan kendaraan rutin setiap hari,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau