JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengemudi kendaraan bermotor kerap menemui ruas jalan yang memiliki suatu penanda dengan strip putih yang sedikit lebih timbul dari jalan utama.
Di Indonesia sendiri tanda tersebut popular dengan nama polisi tidur tipis. Alhasil, begitu melintasi jalan tersebut pengendara harus mengurangi kecepatan agar tidak menimbulkan bahaya saat berkendara.
Baca juga: Bocoran Mobil Baru Honda, Harga Lebih Murah dari BR-V
Lantas, apa sebenarnya fungsi dan tujuan dari dibuatnya fasilitas tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan ini disebut rumble strip.
Menjadi bagian dari pita penggaduh, fungsinya membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan. Maka dari itu, biasanya rumble strip dipasang di suatu ruas jalan yang penting dan marak lalu-lalang pejalan kaki.
"Rumble strip berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan," tulis @Dishubdkijakarta.
Baca juga: Sama-sama Pakai CVT, Mana Lebih Menarik, Brio RS atau Sirion Facelift?
Lebih lanjut, berikut aturan resmi mengenai rumble strip sebagaimana PM 82/2018:
Rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:
a. paling tebal 40 (empat puluh) milimeter;
b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan
c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen.