Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anti Suap, Polisi Potret Pengendara Motor yang Tak Pakai Helm

Kompas.com - 21/06/2022, 14:15 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian memotret pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia. Dalam video itu, terlihat pengendara motor sedang berhenti di salah satu lampu merah. Pemotor yang mengenakan kaos berwarna coklat itu terlihat santai berkendara dengan tidak mengenakan helm.

Tak berselang lama, petugas kepolisian mendekat dan memotret pengendara motor tersebut menggunakan kamera ponselnya.

“Jangan lupa bawa helm ya kawan. Exit tol Boyolali,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Unggahan ini pun ramai dikomentari oleh warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji cara kerja tilang elektronik, sehingga lebih efisien dan menghindari praktik suap oleh petugas di lapangan.

Baca juga: Video Petugas Damkar Buka Paksa Kaca Mobil karena Kunci Tertinggal

“Tidak menimbulkan debat atau adu argumen di jalan, tiba2 muncul aja surat cinta + foto bukti cinta,” tulis salah satu warganet.

“nah ga pake ngeyel, denda tilang elektronik sampai rumah,” tulis seorang warganet lainnya.

“Ada bagusnya juga sih, mengurangi praktik suap menyuap dilapangan,” kata warganet lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Seperti diketahui, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang dengan kamera ponsel sudah mulai diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Tilang ini hanya bisa dilakukan personel yang kompeten serta memiliki surat tugas. Kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile adalah pelanggar yang tidak terlalu rumit.

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” ucap Aan, seperti dikutip dari NTMC Polri, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Duplikasi Kunci Immobilizer Tidak Bisa Sembarangan

Adapun untuk penerapan ETLE mobile tidak jauh berbeda dengan ETLE pada umumnya. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran, gambar dikirim ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang kemudian dikirim ke alamat pelanggar.

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” kata Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau