Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Fungsi Rumble Strip di Jalan, Polisi Tidur Tipis tapi Banyak

Di Indonesia sendiri tanda tersebut popular dengan nama polisi tidur tipis. Alhasil, begitu melintasi jalan tersebut pengendara harus mengurangi kecepatan agar tidak menimbulkan bahaya saat berkendara.

Lantas, apa sebenarnya fungsi dan tujuan dari dibuatnya fasilitas tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan ini disebut rumble strip.


Menjadi bagian dari pita penggaduh, fungsinya membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan. Maka dari itu, biasanya rumble strip dipasang di suatu ruas jalan yang penting dan marak lalu-lalang pejalan kaki.

"Rumble strip berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan," tulis @Dishubdkijakarta.

Lebih lanjut, berikut aturan resmi mengenai rumble strip sebagaimana PM 82/2018:

Rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:

a. paling tebal 40 (empat puluh) milimeter;
b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan
c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/180100615/ini-fungsi-rumble-strip-di-jalan-polisi-tidur-tipis-tapi-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke