3. Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik
Korlantas Polri terus berupaya melakukan perluasan implementasi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Untuk saat ini tilang elektronik sudah diterapkan di 26 Polda dengan 286 titik lokasi dan sejumlah titik di jalan tol.
Melalui Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik cukup efektif menekan angka kecelakaan.
“Dari evaluasi kami, ETLE yang terpasang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera ini efektif menurunkan tingkat kecelakaan dan fatalitas,” ucap Aan belum lama ini.
Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik
4. Viral, Video Pengemudi Wanita Mengacungkan Jari Tengah ke Ambulans
Aksi pengemudi mobil melakukan perbuatan tak terpuji ke sopir ambulans viral di media sosial.
Kejadian ini diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @dashcamindonesia. Dalam rekaman itu terlihat mobil ambulans yang membunyikan sirene hendak melintas di salah satu ruas jalan.
Pada saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh seorang wanita tiba-tiba menyerobot dari arah jalan lain, hingga kedua mobil tersebut nyaris senggolan.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Wanita Mengacungkan Jari Tengah ke Ambulans
5. Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Ketika berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil.
Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan. Meski menjadi suatu hal yang lumrah ditemui, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat. Secara hukum, aturan tentang polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Dikutip dari unggahan @kemenhub151, di Amerika, polisi tidur dinamakan speed bump. Sedangkan di Inggris, pembatas ini kerap disebut sebagai sleeping policeman. Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.
Baca juga: Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.