Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Tidak Semua Sama

Kompas.com - 20/06/2022, 19:11 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Umumnya, batas minimum berkendara di jalan tol adalah 60 kpj, sedangkan batas maksimumnya adalah 80 kpj. Namun, terkadang ada sedikit perbedaan antara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota dan tol luar kota.

Baca juga: Belajar dari Kasus Tabrakan Beruntun Empat Bus di Jalan Tol

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 kpj. Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj.

Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 kpj dan batas maksimalnya adalah 100 kpj.

Perbedaan kecepatan berkendara ini diberlakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Dijelaskan, pada jalan tol luar kota, batas kecepatan maksimal juga mempertimbangkan lokasi topografi jalan.

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Wanita Mengacungkan Jari Tengah ke Ambulans

Misalnya, jalan tol yang areanya berada di wilayah perbukitan memiliki kecepatan maksimal 80 kpj.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga menjelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol berbeda disesuaikan dengan letak geografis dan banyak hal lainnya.

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Jusri.

Sebagai contoh, tol Jakarta-Cikampek batas kecepatannya adalah 100 kpj untuk maksimal dan 60 kpj untuk minimum. Sementara untuk tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kpj.

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com