JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong dalam penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor dioptimalkan melalui kerja sama antara Polri dan PT Jasa Raharja.
Pasalnya, hal ini dinilai penting untuk dapat mempercepat pembangunan negara seraya memperbaharui data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan terkait.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus
"Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas atas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dapat terwujud," katanya.
Agus mengatakan optimalisasi pendapatan negara dari sektor tersebut dapat dilakukan dengan rekonsiliasi database antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja.
Rekonsiliasi data ini juga diyakini bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.
"PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah," ujar Agus.
Baca juga: Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur di Jalan, Ini Aturannya
Seiring dengan hal tersebut, pihak Kemendagri, Polri, dan Jasa Raharja sudah sepakat membentuk tim pembina Samsat Nasional.
Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun strategi yang pas dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.
"Tim pembina samsat nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan peresmian sekretariat bersama samsat nasional dan menyusun agenda tahunan tim pembina samsat nasional dan provinsi," ucap Agus.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan tim pembina Samsat akan memperketat implementasi UU No.22 tahun 2009 mengenai penghapusan regident kendaraan bermotor.
Baca juga: Evaluasi Mudik 2022, Angka Kecelakaan Diklaim Turun 45 Persen
Nantinya, pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK, akan diblokir hingga dihapus datanya.
Namun penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan bakal diawali dengan sosialisasi.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.