Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Berbahaya, Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda

Kompas.com - 13/06/2022, 09:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Kebiasaan merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain. Bahkan, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Angkut Sepeda Pakai Mobil, Cari Cara yang Paling Aman dan Mudah

Tidak hanya itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena konsentrasi terbagi ke rokok. Perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari obyek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata Sony.

Adapun larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Ilustrasi berhenti merokokfreepik Ilustrasi berhenti merokok

UU LLAJ juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 283 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Konsumen Mobil Mewah Lebih Cepat Beralih ke Kendaraan Listrik

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com