JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mulai melakukan Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari sampai dan dilaksanakan pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.
Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang, Bakal Diincar di Operasi Patuh 2022
View this post on Instagram
Pada unggahan tersebut juga dituliskan sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2022. Setidaknya ada delapan sasaran khusus yang akan ditindak pada operasi tersebut.
Berikut sasaran operasi serta denda yang akan diberlakukan:
1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Baru Meluncur, Suzuki Ertiga Hybrid Langsung Diskon Rp 20 Juta
3. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.