“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena konsentrasi terbagi ke rokok. Perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari obyek di depan akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata Sony.
Adapun larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/091200815/tidak-hanya-berbahaya-merokok-sambil-berkendara-bisa-kena-denda