Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Aksesori Sepeda Motor yang Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

Kompas.com - 09/06/2022, 12:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.  Kebiasaan pengendara menyematkan aksesori juga membahayakan keselamatan berkendara.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika berkendara aman memiliki prinsip yang harus dilakukan.

Prinsip tersebut yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Servis Berkala, General Servis, dan Tune Up

“Sepeda motor dilarang memasang aksesori yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Antara lain lampu warna putih yang menyilaukan atau strobe, lampu warna merah yang diarahkan ke depan, serta lampu kelap kelip selain lampu penunjuk arah. Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (9/6/2022).


Larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 pada Peraturan Pemerintah No 55 th 2012 tentang sepeda motor.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebanyak 59 unit kendaraan bermotor ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Sebanyak 59 unit kendaraan bermotor ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas.

“Bagi yang bersangkutan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis, diatur dalam pasal 106 ayat 3 tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3,” kata Budiyanto.

Ketentuan pidana pelanggar knalpot motor yang menyalahi aturan tertulis dalam pasal 285 ayat 1 .

Pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Sudah Tahu, Ada Berapa Jenis SIM Pengendara di Indonesia?

“Penggunaan aksesori motor yang tidak tepat dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana atau bahkan bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengendara. Bahkan dapat terlibat cekcok yang berakibat pada pelanggaran hukum diluar Undang - Undang lalu lintas ( KUHP ),”

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke