Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aksesori Sepeda Motor yang Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika berkendara aman memiliki prinsip yang harus dilakukan.

Prinsip tersebut yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Sepeda motor dilarang memasang aksesori yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Antara lain lampu warna putih yang menyilaukan atau strobe, lampu warna merah yang diarahkan ke depan, serta lampu kelap kelip selain lampu penunjuk arah. Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (9/6/2022).


Larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 pada Peraturan Pemerintah No 55 th 2012 tentang sepeda motor.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ketentuan pidana pelanggar knalpot motor yang menyalahi aturan tertulis dalam pasal 285 ayat 1 .

Pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Penggunaan aksesori motor yang tidak tepat dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana atau bahkan bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengendara. Bahkan dapat terlibat cekcok yang berakibat pada pelanggaran hukum diluar Undang - Undang lalu lintas ( KUHP ),”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/120641215/ini-aksesori-sepeda-motor-yang-membahayakan-keselamatan-lalu-lintas

Terkini Lainnya

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke