Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aksesori Sepeda Motor yang Membahayakan Keselamatan Lalu Lintas

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika berkendara aman memiliki prinsip yang harus dilakukan.

Prinsip tersebut yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Sepeda motor dilarang memasang aksesori yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Antara lain lampu warna putih yang menyilaukan atau strobe, lampu warna merah yang diarahkan ke depan, serta lampu kelap kelip selain lampu penunjuk arah. Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (9/6/2022).


Larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 pada Peraturan Pemerintah No 55 th 2012 tentang sepeda motor.

Sementara itu, ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ketentuan pidana pelanggar knalpot motor yang menyalahi aturan tertulis dalam pasal 285 ayat 1 .

Pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Penggunaan aksesori motor yang tidak tepat dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana atau bahkan bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengendara. Bahkan dapat terlibat cekcok yang berakibat pada pelanggaran hukum diluar Undang - Undang lalu lintas ( KUHP ),”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/120641215/ini-aksesori-sepeda-motor-yang-membahayakan-keselamatan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke