JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bila tidak memiliki SIM, pengendara akan kena tilang dari pihak kepolisian dan dikenai denda sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi pengguna kendaraan.
Baca juga: Wahana Honda Kembali Gelar Safety Riding Tatap Muka
Sebelum mendapatkan SIM, seseorang harus lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM, dapat mendapatkannya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.
Berikut jenis SIM yang ada di Indonesia :
1. SIM perseorangan
- SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.
- SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas:
- SIM D, digunakan untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Baca juga: Jokowi Coba Genesis G80 di Batang, Ini Pengalaman Pakai Mobil Listrik ke Luar Kota
2. SIM umum
- SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
- SIM B I Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca juga: PT Transjakarta Targetkan 100 Bus Listrik Beroperasi di Rutenya
3. SIM Internasional
SIM Internasional diberikan kepada warga Indonesia yang ingin mengemudikan ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic). SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 tahun serta dapat diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.