Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/06/2022, 09:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bila tidak memiliki SIM, pengendara akan kena tilang dari pihak kepolisian dan dikenai denda sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi pengguna kendaraan.

Baca juga: Wahana Honda Kembali Gelar Safety Riding Tatap Muka

Sebelum mendapatkan SIM, seseorang harus lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM, dapat mendapatkannya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Berikut jenis SIM yang ada di Indonesia :

1. SIM perseorangan

- SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.

- SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

- SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke