Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan

Kompas.com - 07/06/2022, 19:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian.

Terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2022), pelajar tewas terserempet motor saat hendak berangkat ke sekolah.

Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Iptu Sunarko menjelaskan bahwa saat pelajar tersebut hendak menyeberang jalan, kendaraannya tertabrak oleh seorang pengendara motor lain yang hendak menyalip truk.

Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky

"Di saat yang sama, ternyata ada truk yang dikemudikan orang tidak dikenal juga melaju dari arah Pasuruan. Karena tidak memungkinkan untuk mengendalikan remnya, korban akhirnya tertabrak di bagian kepala," ucap Sunarko seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).

Akibatnya, pelajar tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir truk justru melarikan diri saat itu juga.

"Saat ini kami masih mengejar pengemudi truk terduga yang telah menabrak korban," ucap Sunarko.

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

Baca juga: Pentingnya Ritme Pedal Gas dan Kopling di Tanjakan bagi Mobil Manual

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

Baca juga: Cara Mendeteksi Mobil Bekas Tabrakan yang Benar

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Menurut Budiyanto, untuk menekan kecelakaan modus lalu lintas dengan modus tabrak lari maka para penyidik diharapkan mampu mengkonstruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada di UU LLAJ dengan tepat.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ tergantung dari akibat yang ditimbulkan," ucap Budiyanto.

Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau