Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian.

Terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2022), pelajar tewas terserempet motor saat hendak berangkat ke sekolah.

Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Iptu Sunarko menjelaskan bahwa saat pelajar tersebut hendak menyeberang jalan, kendaraannya tertabrak oleh seorang pengendara motor lain yang hendak menyalip truk.

"Di saat yang sama, ternyata ada truk yang dikemudikan orang tidak dikenal juga melaju dari arah Pasuruan. Karena tidak memungkinkan untuk mengendalikan remnya, korban akhirnya tertabrak di bagian kepala," ucap Sunarko seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).

Akibatnya, pelajar tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir truk justru melarikan diri saat itu juga.

"Saat ini kami masih mengejar pengemudi truk terduga yang telah menabrak korban," ucap Sunarko.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Menurut Budiyanto, untuk menekan kecelakaan modus lalu lintas dengan modus tabrak lari maka para penyidik diharapkan mampu mengkonstruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada di UU LLAJ dengan tepat.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ tergantung dari akibat yang ditimbulkan," ucap Budiyanto.

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/194100215/terlibat-kecelakaan-jangan-kabur-tabrak-lari-kena-pasal-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke