Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Kendaraan Sipil Pakai Lampu Strobo, Lebih Baik Mengalah

Kompas.com - 07/06/2022, 19:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang sembarangan memasang strobo atau rotator di kendaraannya untuk kepentingan pribadi. 

Sering terjadi, pemilik kendaraan yang memasang rotator kemudian megintimidasi pengguna jalan yang lain; dengan menyerobot jalan, melawan arus dan sebagainya. 

Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky

Penggunaan rotator, sirine dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Kendaraan-kendaraan yang diizinkan memakai lampu tambahan ini memiliki prioritas atau hak utama di jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasalnya yang ke 59 ayat 5. 

Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Baca juga: Belum Lama Dijual di Indonesia, Hyundai Setop Produksi Ioniq Juli 2022

Jika berpapasan dengan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, yang sebaiknya dilakukan adalah menghindar terlebih dahulu; mengantisipasi bila kendaraan tersebut ternyata memang merupakan kendaraan prioritas.

Namun jika ternyata kendaraan tersebut adalah kendaraan sipil, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan pentingnya teknik defensif saat di jalan, jika bertemu pengguna jalan yang menggunakan strobo.

Tindakan ini dianggap lebih bijak ketimbang terjadi pertikaian atau keributan di jalan, yang malah merugikan diri sendiri.

Sony menjelaskan, memberikan jalan bagi kendaraan tersebut merupakan pilihan yang terbaik. Karena, lebih baik mengutamakan keselamatan pribadi ketimbang mengikuti emosi di jalan raya.

 

"Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan," ucap Sony.

Teknik defensif saat berkendara atau defensive driving meliputi lima prinsip dasar berkendara aman. Di antaranya ialah jaga jarak aman, jaga kecepatan, komunikasi (eye contact), dan antisipasi.

Dengan menerapkan teknik defensif ini selama berkendara, harapannya bahaya dan potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com