Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2022, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang sembarangan memasang strobo atau rotator di kendaraannya untuk kepentingan pribadi. 

Sering terjadi, pemilik kendaraan yang memasang rotator kemudian megintimidasi pengguna jalan yang lain; dengan menyerobot jalan, melawan arus dan sebagainya. 

Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky

Penggunaan rotator, sirine dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Kendaraan-kendaraan yang diizinkan memakai lampu tambahan ini memiliki prioritas atau hak utama di jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasalnya yang ke 59 ayat 5. 

Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Baca juga: Belum Lama Dijual di Indonesia, Hyundai Setop Produksi Ioniq Juli 2022

Jika berpapasan dengan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, yang sebaiknya dilakukan adalah menghindar terlebih dahulu; mengantisipasi bila kendaraan tersebut ternyata memang merupakan kendaraan prioritas.

Namun jika ternyata kendaraan tersebut adalah kendaraan sipil, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan pentingnya teknik defensif saat di jalan, jika bertemu pengguna jalan yang menggunakan strobo.

Tindakan ini dianggap lebih bijak ketimbang terjadi pertikaian atau keributan di jalan, yang malah merugikan diri sendiri.

Sony menjelaskan, memberikan jalan bagi kendaraan tersebut merupakan pilihan yang terbaik. Karena, lebih baik mengutamakan keselamatan pribadi ketimbang mengikuti emosi di jalan raya.

 

"Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan," ucap Sony.

Teknik defensif saat berkendara atau defensive driving meliputi lima prinsip dasar berkendara aman. Di antaranya ialah jaga jarak aman, jaga kecepatan, komunikasi (eye contact), dan antisipasi.

Dengan menerapkan teknik defensif ini selama berkendara, harapannya bahaya dan potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke