Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 07/06/2022, 17:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini masih banyak pengendara motor yang memiliki kebiasaan merokok saat berkendara.

Padahal, larangan merokok sambil berkendara sudah disahkan oleh kementerian perhubungan sejak 2019. Namun, masih banyak yang belum mengetahui sanksinya.

Baca juga: Saat Naik Bus Jangan Letakkan Kaki pada Bagian Ini

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya,

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."


Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa,

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Selandia Baru akan menerapkan undang-undang yang melarang setiap orang yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli rokok selama hidupnya.MYSPACE/MILESTONE362 via ABC INDONESIA Selandia Baru akan menerapkan undang-undang yang melarang setiap orang yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli rokok selama hidupnya.

Baca juga: Daftar Harga Motor Bekas Rp 5 Jutaan, dari Astrea sampai Vario

Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut : 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com