2. Pasal 359: menyebabkan matinya orang
Matinya orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa. Namun kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).
Sehingga apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa) maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal 360: menyebabkan luka berat
Luka berat disamakan dengan Pasal 90 KUHP dan sama seperti di Pasal 359 bahwa luka berat disebabkan dari akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).
Sehingga apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa) maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.
Baca juga: Begini Komentar Pengunjung Formula E Jakarta 2022
Apabila sopir telah melakukan apa yang disyaratkan terhadap undang-undang tersebut dan dapat dibuktikan bahwa sopir tidak lalai, maka sopir tidak terbukti melakukan suatu kesengajaan.
Apalagi apabila memang terbukti sopir menabrak konten kreator yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju untuk kepentingan konten media sosial. Sudah sangat jelas bahwa kesengajaan berada pada korban dan bukan pada sopir tersebut.
Perlu diperhatikan lagi bahwa mengenai pembuktian kesengajaan terhadap sopir dalam persidangan dihubungkan dengan syarat minimal pembuktian.
Syarat minimal pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP mensyaratkan harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selanjutnya, majelis hakim yang akan menentukan apakah sopir dapat dipidana atau tidak berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.