“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Unsur pasal dari Pasal 359 dan Pasal 360
1. Karena salahnya
R. Soesilo dalam buku KUHP dan Penjelasannya mendefinisikan karena salahnya bisa diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa, atau amat kurang perhatian (disamakan dengan delik culpa).
Sehingga dalam hal ini apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa), maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.
2. Pasal 359: menyebabkan matinya orang
Matinya orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa. Namun kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).
Sehingga apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa) maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal 360: menyebabkan luka berat
Luka berat disamakan dengan Pasal 90 KUHP dan sama seperti di Pasal 359 bahwa luka berat disebabkan dari akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.