JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menimpa kendaraan besar kerap terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena tidak layak jalan atau tidak lolos uji KIR.
Seperti contoh kejadian yang menimpa bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sipirok Nauli yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu, diduga terjadi karena bus tersebut tidak layak jalan.
Bus tersebut secara kasat mata menggunakan ban gundul dan stabilizer mesin diikat dengan karet.
Perlu diketahui bahwa menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).
Baca juga: Marak Kecelakaan Bus, Polisi Minta Penumpang Pakai Sabuk Pengaman
Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu U LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secara lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ. Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Baca juga: Bahaya Betah Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol
Sanksi
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tent memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.