JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Terlambat memperpanjang SIM, berarti status SIM adalah mati. Sehingga, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya cukup panjang, mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik.
Baca juga: Video Toyota Kijang Innova Gagal Nanjak, Dilewati Avanza Model Lama
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya ialah dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Senin (18/4/2022). Warga kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa menggunakan layanan SIM keliling di beberapa wilayah.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Biaya Kepemilikan Honda Brio RS dan Daihatsu Sirion, Siapa Lebih Murah?
Syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini:
Senin (30/5/2022), pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB