Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2022, 15:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya sebagai penerangan, lampu sepeda motor juga berguna sebagai alat komunikasi antar pengendara.

Termasuk lampu jauh atau high beam, yang berfungsi memberi kode ketika ingin menyalip, atau peringatan bagi pengendara dari lawan arah.

Namun, masih banyak yang belum memahami hal ini, dan menggunakan lampu jauh secara sembarangan. Padahal prilaku tersebut bisa membuat pengendara lain terganggu.

Baca juga: Jangan Abai, Ini Ciri Fuel Pump Motor Bermasalah

Setyo Suryako, Trainer Yamaha Riding Academy (YRI) mengatakan, penggunaan lampu dekat dan lampu jauh wajib disesuaikan kondisi atau kebutuhan. Sebab, keduanya punya daya sinar pancar yang berbeda.

"Untuk di jalan raya, lampu jauh dipakai memberikan informasi keberadaan kendaraan di depannya. Lampu jauh digunakan sebelum menyalip kendaraan. Sedangkan saat malam hari, lampu jauh digunakan jika berkendara di area yang sangat gelap," kata Setyo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu- Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu

Setyo mengatakan, lampu jauh dipakai jika kondisi lingkungan memang gelap atau jalan berliku-liku. Tapi itu pun ada aturan tak tertulisnya.

"Kalau di jalur tidak ada pengendara lain. Sebab, lampu jauh bisa menyilaukan," kata Setyo.

Setyo menambahkan, standar ketinggian sinar lampu pada tiap motor berbeda-beda. Namun regulasinya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Belajar Motor Baiknya Pakai Manual atau Matik ?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 48 ayat 3, disebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas, salah satunya, daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Lampu jauh hanya digunakan pada stuasi tertentu- Lampu jauh hanya digunakan pada stuasi tertentu

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yakni ;

"Arah sinar lampu utama tidak lebih dari nol derajat tiga puluh empat menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com