Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Menggunakan Lampu Jauh pada Sepeda Motor

Kompas.com - 24/05/2022, 15:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya sebagai penerangan, lampu sepeda motor juga berguna sebagai alat komunikasi antar pengendara.

Termasuk lampu jauh atau high beam, yang berfungsi memberi kode ketika ingin menyalip, atau peringatan bagi pengendara dari lawan arah.

Namun, masih banyak yang belum memahami hal ini, dan menggunakan lampu jauh secara sembarangan. Padahal prilaku tersebut bisa membuat pengendara lain terganggu.

Baca juga: Jangan Abai, Ini Ciri Fuel Pump Motor Bermasalah

Setyo Suryako, Trainer Yamaha Riding Academy (YRI) mengatakan, penggunaan lampu dekat dan lampu jauh wajib disesuaikan kondisi atau kebutuhan. Sebab, keduanya punya daya sinar pancar yang berbeda.

"Untuk di jalan raya, lampu jauh dipakai memberikan informasi keberadaan kendaraan di depannya. Lampu jauh digunakan sebelum menyalip kendaraan. Sedangkan saat malam hari, lampu jauh digunakan jika berkendara di area yang sangat gelap," kata Setyo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu- Lampu jauh hanya digunakan pada stuasu tertentu

Setyo mengatakan, lampu jauh dipakai jika kondisi lingkungan memang gelap atau jalan berliku-liku. Tapi itu pun ada aturan tak tertulisnya.

"Kalau di jalur tidak ada pengendara lain. Sebab, lampu jauh bisa menyilaukan," kata Setyo.

Setyo menambahkan, standar ketinggian sinar lampu pada tiap motor berbeda-beda. Namun regulasinya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Belajar Motor Baiknya Pakai Manual atau Matik ?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 48 ayat 3, disebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas, salah satunya, daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Lampu jauh hanya digunakan pada stuasi tertentu- Lampu jauh hanya digunakan pada stuasi tertentu

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yakni ;

"Arah sinar lampu utama tidak lebih dari nol derajat tiga puluh empat menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau