JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Status SIM yang telat diperpanjang adalah mati. Sehingga, harus dilakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya panjang; mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik.
Baca juga: Sopir Pajero Arogan, Pakar Singgung Pentingnya Tes Psikologi SIM
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Baca juga: Mengapa Pengguna Pajero dan Fortuner Identik dengan Pengemudi Arogan?
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (24/5/2022):
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng & Kemendikbud RI Jl. Jenderal Sudirman