Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Masyarakat Tak Beli Pelat Nomor Warna Putih di Toko Online

Kompas.com - 24/05/2022, 12:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dari warna hitam ke putih akan dimulai pada Juni 2022.

Terkait penerapan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau, agar masyarakat tidak membeli pelat nomor baru berwarna putih secara daring. 

Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

Baca juga: Polri Menargetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih pada 2027

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Yusri, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/5/22).

Yusri melanjutkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” kata dia.

Baca juga: Sudah Tahu, Apa Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” ucap Yusri.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengatakan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

"Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau