Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Istirahat Sebelum Berkendara Bisa Minimalisir Kecelakaan

Kompas.com - 20/05/2022, 11:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat akan mengemudikan mobil, penting bagi pengemudi untuk mempersiapkan beberapa hal sehingga perjalanan bisa aman. Misalnya mengecek kesiapan kendaraan dan fisik diri sendiri.

Seringkali, hal ini disepelekan oleh pengemudi. Padahal, keadaan fisik yang kurang fit dapat memperbesar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain menyebabkan kerusakan kendaraan, ini juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Terjadi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi baru-baru ini, satu unit mobil Toyota Innova menabrak pohon hingga terperosok ke selokan pada Kamis (19/5/2022) subuh.

Baca juga: Pengemudi Mobil Harus Tahu Bahaya Menyetir Tanpa Alas Kaki

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 005.05 WIB. Pengemudi berinisial AR tersebut diduga mengantuk saat melintas.

"Kendaraan yang dikemudikan AR melaju dari barat menuju arah timur. Setibanya di TKP, diduga pengemudi kurang konsentrasi," ucap Carmin dalam keterangannya seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (19/5/2022).

Di lokasi kejadian, pengemudi kemudian kehilangan kendali dan banting setir ke arah kanan lalu menabrak pohon. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut.

"Mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan," ucap Carmin.

Berkendara amanAuto2000 Berkendara aman

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Perlu diingat, tidak konsentrasi saat sedang berkendara sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa dalam perkara kecelakaan lalulintas, faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang dominan. Ini bisa dilihat dari pengakuan pengemudi pelaku kecelakaan yang umumnya memberi keterangan bahwa mereka kurang konsentrasi saat berkendara, sebelum kecelakaan terjadi.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Ilustrasi berkendara.unsplash.com/Viktor Bystrov Ilustrasi berkendara.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Swasta Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa saat berkendara, pengemudi memiliki keterbatasan dan butuh istirahat.

"Manusia itu bukan robot atau mesin. Mesin sekalipun itu butuh istirahat, apalagi manusia," ucap Sony.

Sony menekankan, satu-satunya obat untuk mengatasi kelelahan tersebut hanyalah dengan istirahat atau tidur.

"Microsleep, ngantuk atau lelah, sebenarnya obatnya cuma tidur. Memang banyak sekali kita melewati atau melakukan perjalanan jauh ini tidak melakukan aktivitas istirahat secara berkala. Padahal, itu penting, mengemudi maksimal kemudian diselingi dengan istirahat," ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau