Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Istirahat Sebelum Berkendara Bisa Minimalisir Kecelakaan

Kompas.com - 20/05/2022, 11:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat akan mengemudikan mobil, penting bagi pengemudi untuk mempersiapkan beberapa hal sehingga perjalanan bisa aman. Misalnya mengecek kesiapan kendaraan dan fisik diri sendiri.

Seringkali, hal ini disepelekan oleh pengemudi. Padahal, keadaan fisik yang kurang fit dapat memperbesar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain menyebabkan kerusakan kendaraan, ini juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Terjadi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi baru-baru ini, satu unit mobil Toyota Innova menabrak pohon hingga terperosok ke selokan pada Kamis (19/5/2022) subuh.

Baca juga: Pengemudi Mobil Harus Tahu Bahaya Menyetir Tanpa Alas Kaki

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 005.05 WIB. Pengemudi berinisial AR tersebut diduga mengantuk saat melintas.

"Kendaraan yang dikemudikan AR melaju dari barat menuju arah timur. Setibanya di TKP, diduga pengemudi kurang konsentrasi," ucap Carmin dalam keterangannya seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (19/5/2022).

Di lokasi kejadian, pengemudi kemudian kehilangan kendali dan banting setir ke arah kanan lalu menabrak pohon. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut.

"Mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan," ucap Carmin.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Perlu diingat, tidak konsentrasi saat sedang berkendara sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa dalam perkara kecelakaan lalulintas, faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang dominan. Ini bisa dilihat dari pengakuan pengemudi pelaku kecelakaan yang umumnya memberi keterangan bahwa mereka kurang konsentrasi saat berkendara, sebelum kecelakaan terjadi.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Swasta Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa saat berkendara, pengemudi memiliki keterbatasan dan butuh istirahat.

"Manusia itu bukan robot atau mesin. Mesin sekalipun itu butuh istirahat, apalagi manusia," ucap Sony.

Sony menekankan, satu-satunya obat untuk mengatasi kelelahan tersebut hanyalah dengan istirahat atau tidur.

"Microsleep, ngantuk atau lelah, sebenarnya obatnya cuma tidur. Memang banyak sekali kita melewati atau melakukan perjalanan jauh ini tidak melakukan aktivitas istirahat secara berkala. Padahal, itu penting, mengemudi maksimal kemudian diselingi dengan istirahat," ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Siapkan Peralatan Ini Agar Mudik Lebaran Anda Aman dan Nyaman

Siapkan Peralatan Ini Agar Mudik Lebaran Anda Aman dan Nyaman

Tips N Trik
Ini Alasan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Ini Alasan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Niaga
Hitung Biaya Mudik Jakarta-Solo Pakai Toyota Calya, Rp 700.000-an

Hitung Biaya Mudik Jakarta-Solo Pakai Toyota Calya, Rp 700.000-an

Feature
Persiapan Jakarta E Prix 2025: Modifikasi Sirkuit Ancol

Persiapan Jakarta E Prix 2025: Modifikasi Sirkuit Ancol

Sport
Rincian Waktu Penerapan Diskon Tarif Tol Mudik dan Balik Lebaran 2025

Rincian Waktu Penerapan Diskon Tarif Tol Mudik dan Balik Lebaran 2025

Feature
Hyundai Indonesia Tawarkan Subsidi Trade-In bagi Korban Banjir

Hyundai Indonesia Tawarkan Subsidi Trade-In bagi Korban Banjir

News
Cegah Pemerasan, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Puncak

Cegah Pemerasan, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Puncak

News
Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Toyota Calya, mulai Rp 1,2 jutaan

Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Toyota Calya, mulai Rp 1,2 jutaan

Feature
Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Sport
Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

News
Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

News
Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Tips N Trik
Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

News
Penegakan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Penegakan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

News
[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolsek Negara Batin Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau