Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Lebaran, Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan

Kompas.com - 17/05/2022, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah masa libur Lebaran 2022, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif lagi sejak Senin, 9 Mei 2022.

Meski begitu, buat pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat libur Lebaran masih diberikan dispensasi hingga batas akhir pada Senin, 17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Video Pengendara Motor Adang Bus Ngeblong, Harus Berbagi di Jalan

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Faisal juga mengatakan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.

Seperti diketahui, berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi harus tutup sementara selama 10 hari.

Baca juga: Skema One Way dan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Situasional

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Sedangkan buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Sementara itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau