Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Jalur Transjakarta Tidak Boleh Dilalui Mobil Pribadi

Kompas.com - 10/05/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan steril dari kendaraan lain, agar bus dapat melaju tanpa hambatan.

Jalur ini boleh dilalui dalam keadaan darurat saja. Bahkan mobil dinas ataupun kedutaan besar juga dilarang melaju lewat jalurnya, atau sifatnya situasional.

Ada berbagai bahaya yang dapat mengintai jika pengendara nekat melaju lewat jalur ini, umumnya untuk menghindari kemacetan di jalan utama. Seperti yang terjadi baru-baru ini Jalan Raya Bogor, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022) siang.

Baca juga: Operasi Ketupat 2022, Angka Kecelakaan Turun 31 Persen

Kecelakaan terjadi melibatkan satu unit bus transjakarta dan satu unit mobil pribadi. Awalnya, bus Transjakarta tersebut tengah berhenti untuk menurunkan penumpang di Halte Pasar Kramatjati. Namun kemudian, satu unit mobil melaju dan menabrak bagian belakang bus tersebut.

Dikutip dari Kompas Megapolitan, salah seorang penumpang mengatakan bahwa benturan akibat mobil tersebut lumayan kencang dan mengakibatkan sejumlah penumpang terhempas ke bagian depan kabin bus.

Beruntung, tidak ada penumpang yang luka-luka akibat kecelakaan ini. Tidak diketahui juga keadaan pengemudi mobil yang menabrak bus tersebut.

Halte Transjakarta Bundaran HITransjakarta Halte Transjakarta Bundaran HI

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kecelakaan tersebut.

"Kami tidak ada laporan terkait hal tersebut," ucap Edy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Selain berbahaya, ketentuan bagi mobil pribadi untuk tidak melaju di jalur bus Transjakarta diatur secara hukum dalam Peratudan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Baca juga: Cek Harga Nmax dan PCX Usai Lebaran

Aturan ini menjelaskan, setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Bagi pelanggar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Di samping kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau