Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegur Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 10/05/2022, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan aksi kelompok pesepatu roda atau roller skate yang melintas di Jl. Gatot Subroto ramai dibicarakan di media sosial.

Pada video tersebut, terlihat belasan pesepatu roda yang sedang berolahraga di lajur tengah. Para pengguna jalan lain pun sempat mengingatkan dengan menekan klakson, tapi tidak digubris.

Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jamal Alam mengatakan, secara peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda yang Melintas di Jalan Gatot Subroto

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Let’s Stop Stupidity! (@bodatnation)

 

Kegiatan tersebut membahayakan karena dilakukan di tengah lajur dan kecepatannya cukup tinggi. Kemudian, ada perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

"Kedua, kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (9/5/2022).

Pihak Polda Metro Jaya akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate. Jamal akan berikan imbauan edukatif agar tidak terulang kejadian yang sama.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 80 Jutaan Usai Lebaran


Pemain roller skate diimbau untuk bermain atau beraktifitas di arena yang memang sesuai peruntukkannya.

Misal seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.

"Atau pada waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan Bermotor di tempat yang disediakan," kata Jamal.

Dalam Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, dijelaskan, penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yg menganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com