Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tegur Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan aksi kelompok pesepatu roda atau roller skate yang melintas di Jl. Gatot Subroto ramai dibicarakan di media sosial.

Pada video tersebut, terlihat belasan pesepatu roda yang sedang berolahraga di lajur tengah. Para pengguna jalan lain pun sempat mengingatkan dengan menekan klakson, tapi tidak digubris.

Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jamal Alam mengatakan, secara peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut.

Kegiatan tersebut membahayakan karena dilakukan di tengah lajur dan kecepatannya cukup tinggi. Kemudian, ada perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

"Kedua, kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (9/5/2022).

Pihak Polda Metro Jaya akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate. Jamal akan berikan imbauan edukatif agar tidak terulang kejadian yang sama.

Pemain roller skate diimbau untuk bermain atau beraktifitas di arena yang memang sesuai peruntukkannya.

Misal seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.

"Atau pada waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan Bermotor di tempat yang disediakan," kata Jamal.

Dalam Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, dijelaskan, penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yg menganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/10/070200315/polisi-tegur-kelompok-pesepatu-roda-di-jalan-gatot-subroto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke