Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Hilangkan Bau Asap Rokok di Kabin Mobil

Kompas.com - 09/05/2022, 18:51 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Saat melakukan perjalanan menggunakan mobil dilarang untuk merokok karena berbahaya. Bahkan larangan ini tertulis di pasal 106 Undang Undang Nomor. 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun kebiasaan buruk ini masih banyak dilakukan oleh pengemudi atau penumpang mobil.
Merokok di dalam mobil tidak hanya mengganggu keselamatan berkendara, bau dari asap rokok juga membuat kabin mobil bau.

Bahkan, aroma rokok yang tertinggal di kabin mobil cenderung sulit dihilangkan dan mengganggu kenyamanan berkendara.

Baca juga: Operasi Ketupat 2022, Angka Kecelakaan Turun 31 Persen

Presiden Direktur XTO Car Care, Christopher Sebastian mengatakan jika bau asap rokok yang tertinggal pada kabin akan sulit dihilangkan dengan mudah.

“Meskipun sudah disemprot pengharum mobil, bau asap rokok akan kembali muncul, karena sudah menempel pada jok dan karpet,” ujar Christopher kepada Kompas.com.

Untuk menghilangkan bau rokok di kabin mobil bubuk kopi dapat menggunakan cara alami. Bubuk vanilla, atau kayu manis dapat digunakan untuk menyerap, dan menyebarkan aroma yang bisa mengalahkan bau dari asap rokok.

Cara menghilangkan bau rokok di dalam mobilUnsplash/Albert Vincent Wu Cara menghilangkan bau rokok di dalam mobil

Pemilik mobil juga harus membersihkan interior mobil dengan vacum cleaner dan mengelap interior seperti jok, dasbor, plafon, dengan cairan pembersih.

Setelah dibersihkan, nyalakan AC, dan buka kaca mobil sambil berkendara perlahan agar sirkulasi udara dalam kabin menjadi baik.

Terakhir, pemilik mobil harus melakukan fogging untuk menetralisir bau tidak sedap dalam kabin.

“Dengan melakukan fogging, maka bau rokok dalam kabin akan berkurang jauh, bahkan bisa hilang sama sekali. Sehingga kabin menjadi fresh kembali,” kata Christopher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau