Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Viral, Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Jutaan Rupiah

Kompas.com - 25/04/2022, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sebuah postingan berisi cerita netizen yang mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta membayar denda hingga Rp 2,2 juta.Tak berselang lama, unggahan ini akhirnya viral di media sosial.

Dalam postingan tersebut, pemotor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.

Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.

Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2022: Quartararo Juara, Drama Tabrakan Mir dan Miller

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," ujar netizen tersebut, disitat dari Twitter @bogorfess_ (25/4/2022).

Namun polisi yang menilang pemotor itu kini telah ditahan pihak Propam. Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Portugal, Quartararo Teratas

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," ujar Susatyo, disitat dari Tren Kompas.com (25/4/2022).

Menurutnya, pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Polres Polman Gelar Razia Kendaraan Berhadiah Minyak GorengKOMPAS.COM/JUNAEDI Polres Polman Gelar Razia Kendaraan Berhadiah Minyak Goreng

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucap Susatyo.

Untuk diketahui, pengendara yang terkena razia lalu lintas harus mengetahui prosedur membayar denda tilang.

Baca juga: Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri

Pengadilan Negeri Jakarta SelatanKOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Apabila tilang dilakukan secara manual, maka pengendara bakal mendapat slip biru, agar kemudian harus datang ke Pengadilan Negeri wilayah pengendara terkena tilang untuk membayar denda.

Pembayaran sebetulnya juga bisa dilakukan di Bank BRI tempat kejadian. Nantinya Anda harus membayar denda maksimal di BRI, lalu simpan bukti setor dan slip biru. Kemudian bawa dua berkas tadi ke Pengadilan sesuai jadwal sidang yang dituliskan di slip biru.

Sebagai contoh dalam kasus ini pengendara tersebut tidak memasang spion secara lengkap. Dendanya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kasus Innova Ludes Terbakar, Ini Kemungkinan Penyebabnya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau