Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Makin Banyak Kasus Mobil Dirusak Massa karena Kecelakaan

Kompas.com - 17/04/2022, 14:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian main hakim sendiri kembali dipertontonkan masyarakat setelah melihat aksi tidak bertanggung jawab di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Dilasir dari Instagram @kabarcipanas (17/4/2022), terjadi kecelakaan yang melibatkan Toyota Calya dengan dua pengendara sepeda motor pada Sabtu (16/4/2022).

Namun karena pengemudi Calya tidak mengindahkan peringatan warga, mobil diteriaki maling hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca juga: Catat, Ini 4 Jadwal One Way Selama Periode Mudik Lebaran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh CIPANAS PUNCAK CIANJUR (@kabarcipanas)

Pengemudi Calya yang kabarnya merupakan WNA asal Timur Tengah diduga panik saat melihat warga. Massa pun terlihat memukuli dan merusak mobil warna putih itu.

Saat ini, kejadian masih didalami oleh pihak berwajib. Namun dari peristiwa tersebut kita bisa ambil kesimpulan dari dua sisi.

Pertama, seorang pengemudi jika terlibat sebagai pelaku sebuah kecelakaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh CIPANAS PUNCAK CIANJUR (@kabarcipanas)

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 231.

Menurutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Kemudian memberikan pertolongan kepada korban, lalu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan.

Baca juga: Honda Luncurkan Skutik Baru, Cocok Jadi Pesaing Yamaha Fazzio

“Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke