Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Banyak Kasus Mobil Dirusak Massa karena Kecelakaan

Kompas.com - 17/04/2022, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian main hakim sendiri kembali dipertontonkan masyarakat setelah melihat aksi tidak bertanggung jawab di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Dilasir dari Instagram @kabarcipanas (17/4/2022), terjadi kecelakaan yang melibatkan Toyota Calya dengan dua pengendara sepeda motor pada Sabtu (16/4/2022).

Namun karena pengemudi Calya tidak mengindahkan peringatan warga, mobil diteriaki maling hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca juga: Catat, Ini 4 Jadwal One Way Selama Periode Mudik Lebaran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh CIPANAS PUNCAK CIANJUR (@kabarcipanas)

Pengemudi Calya yang kabarnya merupakan WNA asal Timur Tengah diduga panik saat melihat warga. Massa pun terlihat memukuli dan merusak mobil warna putih itu.

Saat ini, kejadian masih didalami oleh pihak berwajib. Namun dari peristiwa tersebut kita bisa ambil kesimpulan dari dua sisi.

Pertama, seorang pengemudi jika terlibat sebagai pelaku sebuah kecelakaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh CIPANAS PUNCAK CIANJUR (@kabarcipanas)

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 231.

Menurutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Kemudian memberikan pertolongan kepada korban, lalu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan.

Baca juga: Honda Luncurkan Skutik Baru, Cocok Jadi Pesaing Yamaha Fazzio

“Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Pengemudi yang ugal-ugalan dapat dikenakan pasal 312 UULLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dapat dikenakan pasal 310, ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca juga: Ketahui Batas Usia Ideal Mengemudikan Mobil

Petugas kepolisian sedang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/3/2022).Dok. Satlantas Polres Bogor Petugas kepolisian sedang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/3/2022).

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, tak bisa dipungkiri masyarakat di sekitar lokasi kejadian akan merasa geram dan marah jika melihat pelaku kecelakaan kabur.

Menurut Sony, hal itu sebetulnya bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, kemarahan masyarakat diikuti dengan aksi perusakan bisa dikenakan pasal berlapis.

“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” ucap Sony, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tanggapan Suzuki Indonesia Soal Meluncurnya Ertiga Facelift di India

Kondisi truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, di Desa Kedungsuko, Nganjuk, Kamis (24/3/2022) malamKOMPAS.COM/USMAN HADI Kondisi truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, di Desa Kedungsuko, Nganjuk, Kamis (24/3/2022) malam

Ia juga menambahkan, bagi warga sekitar, jika harus menghentikan pelaku yang melarikan diri, sebaiknya tidak dengan cara yang arogan. Sebaiknya lakukan pencegatan dengan cara yang aman agar tidak menimbulkan korban selanjutnya.

“Jangan kita melakukan kesalahan sama yang dilakukan pelaku, itu sama saja tidak bertanggung jawab. Ingat kita tidak tahu kejadian di awal, jadi semuanya harus dengan tindakan yang terukur,” kata Sony.

Jika pengemudi berhasil dihentikan untuk dimintai pertanggung jawaban, sebaiknya warga sekitar jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan anarkis.

Serahkan masalah tersebut kepada petugas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau