JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengumumkan rekayasa lalu lintas saat arus mudik bakal menerapkan dua skema secara bersamaan, yakni ganjil-genap dan one way, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way,” ucap Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: DAMRI Sudah Jual 12.000 Tiket Mudik Lebaran 2022
Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Meski begitu, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik lebaran 2022.
View this post on Instagram
Melalui akun resmi @tmcpoldamtero, setidaknya ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022. Berikut daftarnya:
Baca juga: Bocoran Mobil Hybrid Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia