JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di jalan raya, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, membutuhkan tanggung jawab yang besar. Apalagi, saat terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Tak jarang terdengar berita pengendara mobil atau motor yang kabur setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara lain atau bahkan pejalan kaki.
Saat seseorang berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik. Sehingga, langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah dan bertanggung jawab.
Baca juga: Viral, Video Mobil Rescue Tabrak Lari Rombongan Pesepeda di Makassar
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak melarikan diri.
"Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, kecuali pengendara tersebut dalam keadaan memaksa, karena pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Baca juga: Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan
"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," kata Budiyanto.
Dasar hukumnya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
"Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan," ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.