JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berkendara di jalan umum, selalu ada risiko kecelakaan. Bahkan ketika kita sebagai pengguna jalan sudah mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Terkadang pula suatu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lain berujung pada timbulnya perdebatan hingga konflik. Situasi ini bisa saja terjadi akibat masing-masing pengendara merasa dirinya paling benar.
Seperti yang terlihat dalam video unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Jumat (13/8/2021). Terlihat dua pengendara sepeda motor bersenggolan di persimpangan mengakibatkan salah satu pengendara jatuh.
Baca juga: Video Bukti Vinales Geber Motor Yamaha YZR-M1 Secara Tidak Normal
Si pengendara yang terjatuh pun terlihat emosi dan mulai menghampiri pengendara motor lain yang bersenggolan dengannya untuk beradu argumen. Kejadian ini menyebabkan lalu lintas di persimpangan tersebut menjadi terhambat.
View this post on Instagram
Budiyanto selaku pengamat masalah transportasi menilai, perdebatan atau konflik ketika terlibat kecelakaan adalah suatu hal yang kontra produktif.
“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja. Kecelakaan bisa disebabkan karena manusia, kendaraan, jalan, ataupun lingkungan. Sebaiknya yang terlibat kecelakaan menghindari perdebatan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Dewa yang Ada di Jalan Raya
Budiyanto menyarankan agar pengguna jalan yang terlibat kecelakaan tidak mudah tersulut emosi lantas memulai konflik. Sebab petugas yang berwenang bisa memproses penyidikan terkait detail kecelakaan yang terjadi.
“Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata Budiyanto menambahkan.
Berkonflik dengan sesama pengendara yang turut menjadi korban dengan adanya kecelakaan tidak menghasilkan manfaat apapun. Malah bisa jadi ikut merugikan pengguna jalan lain yang hendak melewati jalan tersebut.
Baca juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Pasang Pelat Nomor Harus Sesuai Aturan
Selain itu, dari sisi aturan perundang-undangan, telah ditulis mengenai hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan yang terlibat kecelakaan. Lebih detail, hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 (1).
Dalam ayat pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan wajib: