Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bahaya, Jangan Sembarangan Ganti Warna Lampu Belakang Mobil

Kompas.com - 09/04/2022, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya tanpa mengindahkan keselamatan berkendara, misalnya dengan mengganti warna-warna lampu mobil.

Seperti yang diunggah di Instagram @dashcamindonesia,. Pemilik kendaraan Toyota Rush yang terekam di unggahan tersebut menambahkan modifikasi berupa lampu berwarna putih di area bemper belakang mobilnya.

Baca juga: Brio Satya Laku Keras, Penjualan Terbanyak Honda di IIMS 2022

Saat pengemudi kendaraan mengerem, lampu LED tersebut menyala dan menyilaukan pengguna jalan yang berada di belakangnya.

Modifikasi lampu yang tidak memperhatikan ketentuan berpotensi menimbulkan salah paham dengan pengguna jalan lain. Misalnya, mengubah lampu berhenti menjadi lampu putih. Padahal, lampu putih di bagian belakang mobil menjadi indikator mobil yang akan mundur.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI0 Sony Susmana menjelaskan, modifikasi lampu harus melihat manfaatnya terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

"Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?" ucap Sony.

Jika tidak ada manfaat tambahan yang bisa didapat, sebaiknya modifikasi tidak perlu dilakukan. Karena, ini justru dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.

"Evaluasi lagi cara berkendara, untuk meminimalisir bahaya, dengan menggunakan standar kendaraan yang ada," ucap Sony.

Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Diler Resmi Honda MT Haryono

Secara hukum, penggunaan warna lampu belakang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 106:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke