JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang terjadi di diler resmi Honda MT Haryono, Jakarta Selatan, akhirnya menemukan titik terang.
Seperti diketahui, sebelumnya wanita yang bernama Yunita Sari mengaku ditipu oleh salah satu oknum sales di diler MT Haryono bernama Ruhan, saat hendak membeli satu unit mobil, Honda Brio, Minggu (6/2/2022).
Pelaku mengenakan atribut lengkap pramuniaga Honda seperti seragam, id card dan kartu nama. Namun ternyata, oksum sales yang diketahui merupakan pegawai training tersebut adalah penipu. Bahkan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi yang diterima oleh Yunita adalah palsu.
Baca juga: Update Kasus Penipuan Diler Honda MT Haryono, Pelaku Kambuhan
Yunita juga sempat melakukan transaksi di dalam diler tersebut, dan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai booking fee ke rekening pribadi. Kemudian pada hari berikutnya ia kembali mentransfer uang sebesar Rp 37 juta agar mobil bisa dikirim pada hari Kamis.
Jadi total uang yang di transfer oleh Yunita kepada oknum penipu tersebut adalah sebesar Rp 47 juta.
Sebulan berlalu, Yunita dan pihak Honda sepakat untuk menempuh jalur damai. Pihak Honda MT Haryono pun setuju untuk membayar ganti rugi uang booking fee sebesar Rp 47 juta yang ditransfer Yunita sebagai booking fee ke rekening pribadi milik oknum tersebut.
“Setelah dua minggu kami diskusi isi draft perdamaian, akhirnya kami setuju untuk melanjutkan laporan polisi terhadap Ruhan. Kemudian Honda membayar ganti rugi uang saya,” ucap Yunita saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Yunita melanjutkan, setelah teken surat perdamaian tersebut, pihak Honda langsung mentransfer uang kepada Yunita sebesar Rp 46 juta. Dirinya pun langsung menghapus segala bentuk postingan terkait diler Honda MT Haryono di media sosial pribadinya.
“Sebagai itikad baiknya dan saya diwajibkan untuk menghapus segala postingan media sosial saya terkait pemberitaaan dengan Honda MTH sebagai bentuk perdamaian,” kata dia.
Baca juga: Honda Minta Maaf, Pesanan HR-V Baru Membeludak Bikin Inden 4-5 Bulan
Rudy, Sales Manager diler Honda MT Haryono membenarkan bahwa masalah tersebut telah selesai dan pihaknya telah memberikan ganti rugi kepada Yunita.
“Masalahnya sudah selesai. Kami sudah mentransfer Rp 46 juta, karena Rp 1 juta sudah dikembalikan sejak awal,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baik pihak Honda MT Haryono maupun Yunita sudah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Fokus keduanya adalah untuk mengejar oknum penipu tersebut, agar tidak ada lagi korban yang tertipu dengan modus seperti ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.