Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masih Ada Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol?

Kompas.com - 29/03/2022, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.

Hadirnya kamera ETLE ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena kendaraan yang over speed. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar bakal dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.

Jalan tol di Indonesia sebenarnya punya batas kecepatan maksimum dan minimum. namun sayangnya, masih saja ditemui kendaraan yang berjalan lebih cepat daripada batas maksimum yang ditetapkan.

Baca juga: Sudah Ada Kamera ETLE di Jalan Tol, Pelanggar Ditindak per April 2022

Tiga truk terlibat kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Selasa (15/3/2022). Akibat kecelakaan ini satu orang tewas.Dokumentasi Polisi Tiga truk terlibat kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Selasa (15/3/2022). Akibat kecelakaan ini satu orang tewas.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.

“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.

Baca juga: Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol

Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.

“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau