Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol

Kompas.com - 28/03/2022, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi yang kerap menggunakan jalan tol kini harus taat dengan batas kecepatan yang ditentukan. Sebelumnya sering terlihat mobil yang melebihi batas kecepatan berlalu-lalang di jalan tol.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memasang speed camera di beberapa titik jalan tol untuk mengintai kendaraan yang memacu kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.

Batas kecepatan di jalan tol sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Viral Fortuner Ngebut Tewaskan Bocah 5 Tahun, Pahami Batas Kecepatan di Jalan

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu mulai 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kpj dan maksimal 80 kpj. Sedangkan di tol luar kota, batas minimumnya sama (60 kpj) dan maksimumnya lebih tinggi yakni 100 kpj.

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari Laman Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com