JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan pengemudi mobil dikeroyok oleh sejumlah driver ojol, pada Jumat (25/3/2022).
Diketahui peristiwa bermula ketika mobil datang dari arah Jalan Selat Panjang menuju Jalan Bogor. Namun, saat di pertengahan jalan, pengemudi mobil berpapasan dengan pengendara ojol yang berlawanan arah.
Tak terima ditegur, driver ojok tersebut kemudian terlihat memukul badan mobil. Pengemudi mobil itu pun keluar dari kendaraannya lantaran tak terima kendaraannya dipukul.
Kemudian, sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di area DKI Jakarta masih berlaku hari ini. Pengguna kendaraan roda empat pribadi yang melanggar ketentuan ini akan terkena sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.
Secara hukum, hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
Selengkapnya, berikut daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 28 Maret 2022.
1. Tak Terima Ditegur Lawan Arus, Driver Ojol Aniaya Pengemudi Mobil
Tak berselang lama, rekan pengendara ojol menghampiri dan langsung memukul korban. Bukannya melerai, sejumlah driver ojol yang berada di lokasi kejadian malah ikut memukul korban.
Berdasarkan informasi, korban penganiayaan driver ojol sudah melapor ke Polsek Medan Kota dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan, pengendara dan pengguna jalan sebaiknya tidak menjadi petugas hukum jika tidak paham aturan dan Undang-Undang.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Lawan Arus, Driver Ojol Aniaya Pengemudi Mobil
2. Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kenal Ganjil Genap Jakarta
Sanksi tilang tersebut mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayatnya yang pertama. Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
3. Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol