Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Harley Tabrak Bocah Kembar, Ini Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 13/03/2022, 13:01 WIB
|


PANGANDARAN, KOMPAS.com - Dua anak laki-laki meninggal usai menjadi korban tabrak rombongan sepeda motor Harley-Davidson di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa berawal saat rombongan motor Harley melaju kencang dari arah Banjar menuju Pangandaran. Di sisi lain kedua bocah tersebut hendak menyeberang jalan.

Baca juga: Diskon Rp 5 Juta buat Daihatsu Rocky di JAW 2022

Harley Davidson Street Glide Special Factory CustomFoto: Visordown Harley Davidson Street Glide Special Factory Custom

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," kata Budyanto kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

"Pelanggaran yang terjadi rombongan motor gede yang terjadi di Pangandaran dugaan saya adalah kurang konsentrasi dan melebihi batas kecepatan sehingga tidak mampu mengendalikan mogenya pada saat dua korban sedang menyeberang sehingga terjadi kecelakaan yang mengakuibatkan dua bocah kecil meninggal dunia," katanya.

Baca juga: All New Xenia Diskon hingga Rp 6 Juta di JAW 2022

Guardrail atau pembatas jalan sudah terpasang di black spot Sengkan Mayit, jalan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (8/3/2022).Dok Humas Pemkab Banyuwangi Guardrail atau pembatas jalan sudah terpasang di black spot Sengkan Mayit, jalan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (8/3/2022).

Budiyanto menduga ada faktor kelalaian yang dilakukan oleh pengendara moge, antara lain kurang konsentrasi dan mengendarai motor dengan batas kecepatan yang melebih batas maksimal.

"Dengan adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, pengendara moge dapat disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ," katanya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Penyidik harus mampu mengungkap unsur-unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengendara," katanya.

Baca juga: Honda Goda Pengunjung JAW dengan Promo Khusus

Harley Davidson Model Year 2022 resmi meluncur di IndonesiaAnak Elang Harley-Davidson Harley Davidson Model Year 2022 resmi meluncur di Indonesia

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan jalan sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com