Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Harley Tabrak Bocah Kembar, Ini Ancaman Hukumannya

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa berawal saat rombongan motor Harley melaju kencang dari arah Banjar menuju Pangandaran. Di sisi lain kedua bocah tersebut hendak menyeberang jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," kata Budyanto kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

"Pelanggaran yang terjadi rombongan motor gede yang terjadi di Pangandaran dugaan saya adalah kurang konsentrasi dan melebihi batas kecepatan sehingga tidak mampu mengendalikan mogenya pada saat dua korban sedang menyeberang sehingga terjadi kecelakaan yang mengakuibatkan dua bocah kecil meninggal dunia," katanya.

Budiyanto menduga ada faktor kelalaian yang dilakukan oleh pengendara moge, antara lain kurang konsentrasi dan mengendarai motor dengan batas kecepatan yang melebih batas maksimal.

"Dengan adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, pengendara moge dapat disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ," katanya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Penyidik harus mampu mengungkap unsur-unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengendara," katanya.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan jalan sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

Pasal 106:

Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: gerakan lalu-lintas dan kecepatan maksimal.

Pasal 115:

pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, huruf b: berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/13/130100015/kasus-harley-tabrak-bocah-kembar-ini-ancaman-hukumannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke