Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Mobil Tarikan Leasing Dirusak, Bisa Masuk Jalur Hukum

Kompas.com - 08/03/2022, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, akun Tiktok @putukardi mengunggah video yang memperlihatkan mobil tarikan leasing. Mobil tersebut adalah Mitsubishi Xpander dengan kondisi eksterior dan berbagai bagian interior hilang seperti dijarah.

Misalnya di bagian eskterior, sekujur bodi mobil seperti ada luka baret yang disengaja, bahkan hingga ke atap. Sedangkan bagian kabin, banyak komponen yang diambil dan dirusak seperti head unit, cover pilar A, plafon, seatbelt, jok, karpet, juga plastik penutup dongkrak di bagasi.

Belum diketahui apa modus dari perusakan kendaraan sebelum ditarik oleh leasing. Namun yang pasti kendaraan sudah dalam kondisi yang tidak sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan cukup serius.

Baca juga: Tips Kredit Mobil Baru Agar Cepat Disetujui Leasing

@putukardi Balas @rifkipananda926 bkan cm baret om #fyp? #fyp #fypdongggggggg #expander #lelangmobilbekas #lelangmobil ? suara asli - KOBOY PALEMBANG

 

Menanggapi kejadian seperti ini, Ho Lioeng Min, Direktur Risiko dan Legal Adira Finance mengatakan, kejadian debitur (orang yang berutang kepada leasing) melakukan perusakan atau pengambilan bagian-bagian dari kendaraan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

“Dalam hal ini debitur melanggar kesepakatan yang tertulis dalam Perjanjian Pembiayaan yang disepakati dan ditandatangani oleh debitur terkait dan kreditur (yang memberikan kredit),” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa debitur berkewajiban untuk memelihara dan mengurus kendaraan atau unit jaminan yang menjadi obyek pembiayaan tersebut. Artinya, mobil harus dalam kondisi baik, tidak rusak selama pembiayaan masih berlangsung.

Baca juga: Unggahan Calon Konsumen Mengaku Kena Tipu di Diler Honda MT Haryono

“Hal seperti itu akan merugikan posisi Kreditur dan menempatkan debitur pada posisi wanprestasi, sehingga untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya hukum oleh pihak kreditur,” kata dia.

Jika mau diusut, berarti debitur bisa dibawa ke jalur hukum karena sudah melanggan perjanjian pembiyaan yang sudah disepakati sebelumnya. Sehingga perusakan atau pengambilan bagian-bagian kendaraan sebaiknya tidak dilakukan pada mobil yang belum selesai pembayarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com