Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan

Kompas.com - 09/09/2021, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah, tidak harus melalui pengadilan negeri bila memenuhi aturan berlaku.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca juga: Cara Setting Sendiri Arah Sorot Headlamp Mobil

Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas. Berikut penjelasan apa itu leasing dan contohnya, apa sajakah kegiatan leasing, apa saja produk leasing, dan contoh leasing.GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas. Berikut penjelasan apa itu leasing dan contohnya, apa sajakah kegiatan leasing, apa saja produk leasing, dan contoh leasing.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari KompasTV, Selasa (07/09/2021).

Lebih jauh, putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya pada halaman 83 paragraf 3.14.3 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Adapun putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Krisis Cip Semikonduktor Diprediksi Memengaruhi Industri Otomotif hingga 2023

Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan. Tetapi juga ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com