Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Trans-Sumatera Resmi Terapkan Tilang Elektronik

Kompas.com - 08/03/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Lampung resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas Tol Trans-Sumatera. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung ditindak.

Wakil Dirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali menyatakan, tindak hukum dimaksud ialah dikirimkannya surat tilang ke alamat pengendara yang bersangkutan sesuai data.

Tilang elektronik ini sendiri menyasar kendaraan yang melanggar batas kecepatan. Sehingga, apabila mobil melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kpj otomatis akan langsung terkena tilang.

Baca juga: Jangan Tertipu Oknum Sales Nakal, Begini Alur Beli Mobil Baru

Ruas jalan tol seksi Binjai - Stabat yang merupakan bagian dari Proyek Jalan Tol ? Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai ? Langsa.Hutama Karya Ruas jalan tol seksi Binjai - Stabat yang merupakan bagian dari Proyek Jalan Tol ? Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai ? Langsa.

"ETLE ini sudah kami berlakukan, bekerja sama dengan pengelola tol PT Hutama Karya. Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau," kata Ali, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan bahwa kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terdeteksi di sistem komputer dan akan diketahui jenis pelanggarannya.

Dari data kendaraan yang terdeteksi itu akan diketahui alamat pemilik mobil yang terdaftar dan bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.

Pemilik kendaraan akan diberikan waktu tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tilang tersebut. Apabila kendaraan dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan yang terkena tilang ini sedang dipinjam.

Baca juga: Apa Itu Crash Cushion dan Fungsinya di Jalan Tol?

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

Setelah itu, pelanggar harus membayar denda tilang ke bank yang telah ditentukan.

"Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan," jelas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau