JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat mengonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa.
Kejadian ini terjadi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (3/3/2022).
Denny Michels Adlan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB, dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Rosalia Indah Tambah 8 Unit Bus Baru, Modelnya Mirip Bus Tingkat
Menurut Denny, pihaknya bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang, menggelar operasi gabungan keselamatan.
Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan pemeriksaan kendaraan di lapangan ditemukan adanya Pelanggaran Over Load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
“Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya,” ujar Denny, dalam keterangan tertulis (6/3/2022).
Baca juga: Lewati Tanjakan Pakai Mobil Matik, Penting Pahami Teknik Kickdown
“Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata dia.
Namun setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan, yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Karawang untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
Baca juga: Kunci Vespa Matik Tidak Bisa Diduplikat, Ini Alasannya
Kemudian, Ditjen Hubdat juga akan meningkatkan keamanan di lokasi tersebut. Hal ini diperlukan agar para petugas dapat bekerja secara optimal dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.
“Kami berharap upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Denny.
Sebelumnya, diketahui dua anggota Brimob yang tidak memperkenalkan diri maupun kesatuannya datang menemui Petugas UPPKB Balonggandu, dan mengaku atas perintah komandannya, yang juga tidak disebutkan identitasnya.
Baca juga: Ganteng, Ini Wujud Rendering Kawasaki Z400RS
Kedatangan mereka menanyakan prihal kendaraan yang terkena tindakan pada saat operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang.
Di samping itu, ada indikasi pemilik kendaraan memerintahkan dua orang oknum Brimob bersenjata laras panjang, melakukan tindakan cabut paksa berkas.
Mereka juga meminta kendaraan yang melanggar untuk pergi meninggalkan UPPKB Balonggandu, seperti yang terjadi dalam rekaman CCTV UPPKB Balonggandu.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Polres Karawang mengenai kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.