Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Segera Berlaku di Jalan Tol, Tindak Over Speed dan ODOL

Kompas.com - 01/03/2022, 19:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Speed dan Over Load, dengan menggunakan WIM (Weigh in Motion).

Dwimawan Heru, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE di jalan tol.

Baca juga: Rumus Benar Menyetir Mobil Manual di Tanjakan

Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Nantinya ETLE bakal terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yaitu Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di jalan tol.

“Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu ‘Jalan Yang Berkeselamatan’,” ujar Heru, dalam keterangan tertulis (1/3/2022).

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol,” kata dia.

Baca juga: Penyebab Utama Jalur Puncak Bogor Macet Total Akhir Pekan Lalu

Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)Ditjen Hubdat Kemenhub RI Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)

Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group.

Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.

“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan,” ucap Heru.

Baca juga: MGPA Menyetujui Arahan Jokowi untuk Turunkan Kapasitas Penonton MotoGP

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kami mencatat sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” tutur dia.

Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa).

Serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).

“Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol) yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com