Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Lari Lebih dari 100 Kpj di Tol Lampung Bakal Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 04/03/2022, 18:11 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di ruas Tol Lampung kini diawasi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

AKBP Muhammad Ali, Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung, mengatakan, sistem tilang elektronik ETLE sudah diberlakukan di Jalan Tol Trans-Sumatera.

“Sudah diberlakukan, kemarin Ditlantas Polda Lampung dan PT Hutama Karya selaku pengelola sudah menandatangani perjanjian kerja sama terkait ETLE ini,” ujar Ali, dilansir dari NTMC Polri (4/3/2022).

Baca juga: Emosi di Jalan Raya Sama seperti Memperlihatkan Kebodohan Sendiri

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)Hutama karya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Ali menjelaskan, teknis pelanggaran bagi pengendara di jalan tol Lampung ini akan dikenakan tilang bagi yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 kpj.

“Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau,” ucap Ali.

Kemudian, jika kendaraan yang melebihi batas kecepatan terdeteksi sistem di komputer, akan diketahui jenis pelanggarannya.

Baca juga: Masih Ada MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Pilihannya

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dari data kendaraan akan diketahui alamat yang terdaftar lalu bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.

Ali menambahkan, untuk kendaraan dengan pengemudi bukan pemilik terdaftar, diberikan waktu tujuh hari untuk konfirmasi.

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com