Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022 | Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Kompas.com - 03/03/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.

Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Ketika sudah memiliki SIM, harus diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni lima tahun. Pemilik harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 2 Maret 2022.

1. Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

3. Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Bus menyalip senggol mobil di tolFoto: Tangkapan layar Bus menyalip senggol mobil di tol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com