Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Korlantas Polri Kejar Target Zero ODOL di 2023

Kompas.com - 22/02/2022, 18:51 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau pada jajarannya untuk terus menindak tegas supir angkutan barang yang memalsukan uji kir kendaraan.

Sehingga, target untuk mencapai nol persen prilaku kendaraan yang Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 2023 mampu tercapai secara maksimal.

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi ODOL juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” ujar Firman dilansir dari laman Korlantas Polri, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kaca Mobil Pecah Kena Fenomena Hujan Es, Apakah Ditanggung Asuransi?

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

“Jadi ke depan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga,” lanjut Firman.

Ia pun menginstruksikan personel untuk melakukan operasi di tiga lokasi. Hal itu mencakup Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

“Saya juga meminta kepada jajaran untuk mendatakan betul di tiga titik ini kalau memang modusnya sama,” kata dia.

Dalam kesempatan sama, dijelaskan bahwa operasi ODOL digelar guna memastikan kendaraan pengangkut barang tidak melebihi kapasitas. Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dapat dicegah.

Baca juga: Menuju Zero Odol, Astra Tol Cipali Pakai 3 Alat Ini

Ilustrasi WIM untuk ODOL

www.q-free.com Ilustrasi WIM untuk ODOL

Adapun saat ini, Korlantas Polri tengah menggelar operasi penanganan kendaraan ODOL supaya populasinya punah pada 2023 mendatang.

“Jadi bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kendaraan termasuk kecelakaan masih terbuka lebar. Selain itu, kita memastikan hukum lalu lintas bisa ditegakan,” ujar dia.

Selama operasi, banyak dari kendaraan berat didapati melanggar aturan batas dimensi.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com