Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Korlantas Polri Kejar Target Zero ODOL di 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau pada jajarannya untuk terus menindak tegas supir angkutan barang yang memalsukan uji kir kendaraan.

Sehingga, target untuk mencapai nol persen prilaku kendaraan yang Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 2023 mampu tercapai secara maksimal.

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi ODOL juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” ujar Firman dilansir dari laman Korlantas Polri, Selasa (22/2/2022).

“Jadi ke depan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga,” lanjut Firman.

Ia pun menginstruksikan personel untuk melakukan operasi di tiga lokasi. Hal itu mencakup Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

“Saya juga meminta kepada jajaran untuk mendatakan betul di tiga titik ini kalau memang modusnya sama,” kata dia.

Dalam kesempatan sama, dijelaskan bahwa operasi ODOL digelar guna memastikan kendaraan pengangkut barang tidak melebihi kapasitas. Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dapat dicegah.

Adapun saat ini, Korlantas Polri tengah menggelar operasi penanganan kendaraan ODOL supaya populasinya punah pada 2023 mendatang.

“Jadi bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kendaraan termasuk kecelakaan masih terbuka lebar. Selain itu, kita memastikan hukum lalu lintas bisa ditegakan,” ujar dia.

Selama operasi, banyak dari kendaraan berat didapati melanggar aturan batas dimensi.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/22/185108615/upaya-korlantas-polri-kejar-target-zero-odol-di-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke